Powered By Blogger

Selasa, 08 Desember 2009

SMS GATEWAY PENUNJANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN BANGSA

Pertahanan Nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya dan menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan Nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata (TNI) disebut sebagai kekuatan pertahanan (www.wikepedia.com). Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, pertahanan dan keamanan bangsa diupayakan untuk tetap terjaga agar ketentraman masyarakat dapat tercapai.
Ketahanan dan keamanan bangsa sangat didukung oleh aparat yang bertugas didalamnya, POLRI dan segenap jajarannya, serta TNI sebagai bagian yang mengambil fungsi dalam pertahanan keamanan, yang dibutuhkan adalah perangkat yang dapat mendukung pertahanan keamanan bangsa, persenjataan dan perangkat lain yang harus terpenuhi misalnya kendaraan perang, helicopter dan alat komunikasi yang lain.
TNI dan POLRI adalah bagian yang tak terpisahkan dari Badan Pertahanan Keamanan Nasional (Bappenas), hal ini sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, namun pada agustus Tahun 2000 MPR Mengeluarkan ketetapan (TAP) MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta TAP MPR Nomor VII/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI, dengan berbagai pertimbangan akhirnya kedua institusi itu harus berpisah, hal ini didasari atas pemisahan fungsi dan ketajaman fungsi masing-masing serta karakteristik yang pada dasarnya berbeda, secara fungsi sangat berbeda dianatarnya, POLRI berfungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat serta menegakkan hukum, sedangkan militer berfungsi untuk menaklukkan dan menghancurkan musuh serta mencegah ancaman yang datang dalam institusi yang besar bernama Negara. Namun seiring dengan waktu terjadi disfungsi masing-masing institusi sehingga diinginkan adanya maksimalisasi dan pemulihan dari distorsi fungsi TNI dan POLRI sebagai bagian dari pertahanan kemanan.
Pertahanan dan keamanan seolah-olah dianggap dua hal dan tanggung-jawab yang berbeda, dimana yang satu menjadi tanggung jawab TNI dan lainnya menjadi tanggung jawab POLRI. Dalam hal ini TNI sebagai bagian dari Negara yang berperan sebagai alat pertahanan sedangkan Kepolisian sebagai bagian dari Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemisahan antara dua badan tersebut ternyata membawa akibat tersendiri terhadap masing-masing institusi tersebut, setelah berpisah ada indikasi pembentukan dua kubu yang memiliki kekuatan masing-masing, sehingga tak jarang terjadi pertikaian antara mereka, tidak adanya komunikasi yang terjalin dalam kedua kubu tersebut menyebabkan pengambilan keputusan yang biasanya dilakukan secara sepihak, bahkan sering terjadi perebutan kewenangan antara kedua kubu, seperti yang terjadi pada tahun 2008, dimana terjadi perseteruan antara TNI dan POLRI atas kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana perikanan diwilayah laut Indonesia yaitu illegal fishing yang memicu sengketa antara instasnsi terkait (www.forumbebas.com.2008), berdasarkan pasal 73 undang-undang No 31 Tahun 2004 disebutkan mereka sama sama memegang kewenangan namun harus berkordinasi dalam menangani suatu perkara. Namun yang sering terjadi adalah kekurangan kordinasi antara dua instansi tersebut, miss communication sering terjadi antara dua instansi yang mengatasnamakan pelindung masyarakat. Sering terdengar berita tentang TNI dan POLRI yang berebut wewenang penanganan kasus termasuk illegal logging dan segudang masalah lainnya yang melibatkan "beberapa oknum" dari dua kesatuan pengayom dan pembela tanah air ini. Bahkan sering terjadi bentrokan bersenjata antara keduanya.

Tugas pokok dan fungsi pertahanan Negara untuk menjamin tegaknya Negara kesatuan Repubik Indonesia saat ini masih dipertanyakan, jika kejadian perebutan wewenang masih terjadi, diperparah lagi oleh kendala berupa keterbatasan kuantitas dan kualitas aparat pertahanan dan keamanan serta belum lengkapnya software bidang pertahanan Negara (Balitbang dephan). Dibutuhkan suatu pemecahan persoalan yang terjadi dengan menganalisis penyebab dari permasalahan, dan berdasarkan analisis saya sebagai penulis, semua ini hanya disebabakan kekuarangan koordinasi antara dua instansi tersebut, karena kekurangan dalam perlengkapan yang harus menjembatani antara TNI dan POLRI dalam kewenangannya. Pemerintah tidak harus tinggal diam atas kejadian ini, harus ada tindakan yang proporsional untuk menjembatani segala masalah ini.
Komunikasi adalah hal yang penting dalam proses penyelesaian dan merupakan jembatan permasalahan dan juga jembatan solusi dari permasalahan yang sering terjadi. Komunikasi harus digalakkan antara kedua institusi tersebut, Kini saatnya untuk melakukan pembaruan dalam bidang telekomunikasi yang digunakan oleh instansi tersebut, harus dilakukan kerjasama antara badan pertahan kemananan dan bagian telekomuikasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diatur bahwa : Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau TNI, Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara. Sedangkan Peraturan Pemerintah No 53/1980, perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1974 tentang telekomunikasi untuk umum, yang mana dijelaskan: a. Perusahaan Umum Telekomunikasi ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri; b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesian Satellite Corporation sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT. Indosat, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional. Berdasarkan peraturan tersebutlah sehingga seharusnya dilakukan suatu kerjasama mutualisme antara kedua pihak yang membutuhkan yaitu perusahan telekomunikasi yang ditunjuk oleh pemerintah dengan instansi pemerintah, dalam hal ini POLRI dan TNI. Namun tentu saja kerjasama ini harus menguntungkan kedua pihak, menguntungkan POLRI dan TNI dalam hal menjadi bagian dari mereka yang dapat memberi koneksi pada kedua instansi sehingga diharapkan terjalinnya kordinasi antara POLRI dan TNI, sedangkan pada jaringan telekomunikasi keuntungannya adalah kliring seperti yang tertuang dalam Pasal 21ยช Untuk keperluan pengaturan atas pelaksanaan fungsi perencanaan interkoneksi, pelayanan universal, kualitas pelayanan, pengawasan dan pertanggungjawaban publik, perlu dilaksanakan kliring trafik telekomunikasi. Namun yang dibutuhkan kini adalah bentuk dari jaringan telekomunikasi yang akan dilakukan, serta pas untuk menjalin koneksi antara TNI dan POLRI untuk menghadapi permasalahan pertahanan dan keamanan yang terjadi sehingga , kedua instansi ini dapat segera melaksanakan fungi pertahanan dan keamanan.
Tekhnologi informasi adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi antar kekalutan wewenang TNI dan POLRI, tekhnologi informasi yang sebaiknya digunakan adalah tekhnologi informasi yang tidak hanya berbasis komputerisasi namun lebih dari itu yaitu menggunakan Short Massage Service (SMS), tekhnologi informasi yang cocok digunakan adalah SMS Gateway. Pentingnya mengimplementasikan software atau sistem aplikasi SMS Gateway sebagai SMS center di instansi TNI dan POLRI yang menghubungkan antara instansi dan instansi, instansi dan pegawainya, atasan dan bawahannya hal ini berfungsi untuk menjembatani hubungan komunikasi antara semua aspek yang terlibat dalam proses pertahanan dan pengamanan sehingga jika ada peristiwa yang membutuhkan penangan dari TNI dan/atau POLRI dapat diperoleh informasinya melalui jaringan koneksi yang terhubung dengan operator yang diterima oleh anggota dan pimpinan TNI dan POLRI dari Short Massage Service (SMS). Banyak kelebihan menggunakan tekhnologi informasi menggunakan SMS Gateway diantaranya: penggunaan handphone membuat banyak dari anggota POLRI dan TNI berkomunikasi dengan SMS, sehingga dengan mudah informasi dapat disampaikan keanggota POLRI ataupun TNI, dengan SMS Gateway semua anggota ataupun pimpinan TNI dan POLRI potensial mendapatkan informasi ter update tentang kejadian yang terjadi dan segera harus diatasi oleh salah satu anggota dari instansi, untuk setiap SMS dari anggota yang meminta informasi selanjutnya terhadap kejadian ataupun semua yang berhubungan dengan masalah pertahanan keamanan akan mendapatkan balasan otomatis (auteresponden), dengan SMS Gateway TNI dan POLRI akan selalau dapat melayani masyarakat selama 24 jam, sehingga jika terjadi kasus yang memang harus ditangani oleh POLRI maka dengan cepat akan ditangani oleh POLRI, sedangkan ketika ada masalah mengenai pertahanan yang mengancam pertahanan bangsa maka TNI dapat dengan sigap mengatasinya, tanpa saling berkompetisi antara TNI dan POLRI. Dengan adanya penggunaan tekhnologi informasi ini diharapkan akan menjadi solusi yang tepat menghilangkan pertikaian yang sering terjadi antara TNI dan POLRI mengenai kewenangan dalam menjaga pertahanan dan keamanan bangsa, sehingga dapat bersinergi untuk menyelesiakan segala persoalan dan menjaga pertahanan dan kemanana bangsa dari segala permaslahan yang dapat memecah belah persatauan dan kesatuan.

2 komentar:

yordaniac mengatakan...

gimana kalo themesnya d ganti lagi mbak...kasihan tulisannya jadi ramping gitu kelihatannya

nadiyah hansur mengatakan...

bener bener, dipertimbangkan, thanks ya