Powered By Blogger

Senin, 25 Januari 2010

MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP DENGAN PEMBELAJARAN MOBILE TEACH
By: lismayana hansur
Dengan tarif telekomunikasi yang semakin murah membuat kualitas hidup semakin meningkat, hal ini berdampak kepada proses belajar dari siswa ataupun mahasiswa, dengan kecanggihan tekhnologi dan murahnya tarif akses internet melalui handphone yang berkisar 1rupiah/kb menyebabkan guru kita bertambah, belajar tidak mesti didampingi oleh guru dan kerja tugas gak mesti harus di depan computer, kini dengan handphone digenggaman dapat menjadi alternative media pembelajaran baru bagi siapa saja termasuk pelajar dan mahasiswa dan dapat diaplikasikan oleh guru yang menginginkan peningkatan kualitas belajar dari siswa-siswanya.


Foto: mahasiswa sedang belajar dengan metode mobile teach

Selama ini bila menunggu, banyak yang membawa buku lalu membaca, dengan kecanggihan tekhnologi mobile teach dapat menjadi subtitusi bagi buku bacaan yang bisa jadi sangat berat untuk dibawa kemana-mana.
Kini semua kalangan dengan mudahnya dapat mengakses informasi dari internet dengan menggunakan mobile phone atau handphone yang selama ini digunkaan untuk berkomunikasi, seiring waktu kini dapat beralih fungsi menjadi guru yang nyata dan berarti bagi semua kalangan, ada perubahan fungsi yang sangat signifikan dari handphone yang hanya untuk berkomunikasi, kini dengan adanya mobile teach dapat mengakses internet dan mendapatkan informasi serta bahan pelajaran bagi mahasiswa.
Bukan hanya mahasiswa tetapi bagi petani, nelayan dan professional dapat mendapatkan informasi, petani dapat memperoleh informasi dari mobile teach mengenai pupuk, harga komoditas dari pertanian dan semua yang berhubungan dengan pertanian, begitupula dengan nelayan yang dapat mengetahui informasi cuaca serta dan hasil tangkap nelayan, serta harga hasil tangkapan.
Tentu saja dengan tekhnologi ini harus menjadi bagian dari proses mencerdaskan bangsa, tak terkecuali dengan petani dan nelayan mobile teach yang didukung dengan tarif murah dari operator dapat bersinergi untuk mendukung keberlangsungan kehidupan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Senin, 18 Januari 2010

MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP DENGAN PEMBELAJARAN MOBILE TEACH
By: lismayana hansur
Dengan tarif telekomunikasi yang semakin murah membuat kualitas hidup semakin meningkat, hal ini berdampak kepada proses belajar dari siswa ataupun mahasiswa, dengan kecanggihan tekhnologi dan murahnya tarif akses internet melalui handphone yang berkisar 1rupiah/kb menyebabkan guru kita bertambah, belajar tidak mesti didampingi oleh guru dan kerja tugas gak mesti harus di depan computer, kini dengan handphone digenggaman dapat menjadi alternative media pembelajaran baru bagi siapa saja termasuk pelajar dan mahasiswa dan dapat diaplikasikan oleh guru yang menginginkan peningkatan kualitas belajar dari siswa-siswanya.


Foto: mahasiswa sedang belajar dengan metode mobile teach

Selama ini bila menunggu, banyak yang membawa buku lalu membaca, dengan kecanggihan tekhnologi mobile teach dapat menjadi subtitusi bagi buku bacaan yang bisa jadi sangat berat untuk dibawa kemana-mana.
Kini semua kalangan dengan mudahnya dapat mengakses informasi dari internet dengan menggunakan mobile phone atau handphone yang selama ini digunkaan untuk berkomunikasi, seiring waktu kini dapat beralih fungsi menjadi guru yang nyata dan berarti bagi semua kalangan, ada perubahan fungsi yang sangat signifikan dari handphone yang hanya untuk berkomunikasi, kini dengan adanya mobile teach dapat mengakses internet dan mendapatkan informasi serta bahan pelajaran bagi mahasiswa.
Bukan hanya mahasiswa tetapi bagi petani, nelayan dan professional dapat mendapatkan informasi, petani dapat memperoleh informasi dari mobile teach mengenai pupuk, harga komoditas dari pertanian dan semua yang berhubungan dengan pertanian, begitupula dengan nelayan yang dapat mengetahui informasi cuaca serta dan hasil tangkap nelayan, serta harga hasil tangkapan.
Tentu saja dengan tekhnologi ini harus menjadi bagian dari proses mencerdaskan bangsa, tak terkecuali dengan petani dan nelayan mobile teach yang didukung dengan tarif murah dari operator dapat bersinergi untuk mendukung keberlangsungan kehidupan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Kamis, 31 Desember 2009

MENYIAPKAN EDUKASI DAN JARINGAN PENUNJANG 4G di INDONESIA
Oleh :Lismayana
Tekhnologi komunikasi semakin berkembang, tidak dipungkiri bahwa semakin bertambahnya waktu, tekhnologi juga semakin disempurnakan, hadirnya telepon genggam yang merupakan alat komunikasi nirkabel atau disebut mobile phone semakin disempurnakan dengan penambahan inovasi-inovasi didalamnya, dari yang sederhana dibuat menjadi lebih berkapasitas tinggi dan semakin berkualitas.
Mobile phone dilengkapi dengan alat yang canggih yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan data yang lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan Circuit Switch Data (CSD). Sejak ditemukannya tekhnologi 2,5G yang disebut General Paket Radio Service (GPRS) yang dapat transfer data berupa email, data gambar (MMS), Wireless Application Protocol (WAP) dan World Wide Web(WWW), sebagai awal dari perkembangan tekhnologi informasi yang semakin disempurnakan dengan kembali diluncurkannya 3G dan 3,5 G yang berkembang sampai hari ini.
Tak dapat dipungkiri dengan hadirnya third generation tekhnologi (3G) dan 3,5G yang membuat para konsumen dapat bertatap muka dalam berkumunikasi walaupun dalam jarak yang jauh, hal ini membangkitkan semangat para inovator dibidang tekhnologi informasi untuk semakin mengembangkan 3,5G sebagai generasi ketiga, dengan menghadirkan tekhnologi fourt generation tekhnologi atau disebut 4G, yang diharapkan dapat menyempurnakan generasi ketiga (3G). Layanan 4G yang sampai hari ini belum diluncurkan dapat menyediakan solusi IP yang komprehensif dimana suara, data dan arus multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana saja serta dapat memberikan broadband conection yang memberi kecepatan akses sampai 3,6 Mbps/sekon. Hadirnya 4G memungkinkan penggunaan internet telephony, Dengan tekhnologi SIP dalam 4G, nomor telepon PSTN hanyalah sebagian kecil dari identifikasi telepon, bagian besarnya akan menggunakan URL, hal ini menyebabkan nantinya masyarakat tidak sekedar berkomunikasi menggunankan nomor handpone yang dikendalikan oleh pemerintah untuk berkomunikasi via internet telephon.
Kehadiran 4G akan dinantikan oleh masyarakat dengan kecanggihan tersebut memberi space yang lebih besar dalam berkomunikasi dan juga terbukanya alur jalur arus bawah yang dapat di download dan diakses gratis dari internet, namun yang perlu diperhatikan juga adalah jaringan yang selama ini diabaikan oleh para operator seluler, ditengah persaingan yang semakin ketat dengan hadirnya operator baru, namun belum mampu memberi kualitas jaringan yang sempurna, sehingga tak jarang, operator tersebut habis-habisan dalam promosi serta tarif promo yang sebenarnya menjebak. Jaringan operator dan jaringan 3G masih terbatas di Indonesia, hanya tersebar dibeberapa kota besar, namun kini hadir jaringan Wi-Fi. Penggunaan Wi-Fi sangat dinantikan, kahadiran PDA yang dapat menangkap sinyal Wi-Fi telah membuktikan kecanggihan tersendiri. Saat ini jalan yang harus ditempuh adalah bagaimana operator seluler dapat memperluas jaringan Wi-Fi. Sampai saat ini jaringan Wi-Fi masih sangat sempit, terutama disediakan oleh orang-perorang, belum dapat menjangkau area yang sangat luas, tugas yang mesti diemban oleh operator seluler dalam hal ini XL bila ingin mengembangkan 4G di Indonesia adalah membangun jaringan didasarkan di sekitar Long Term Evolution (LTE) teknologi dan kecepatan data downlink bisa mencapai 100 megabit per detik - kira-kira sepuluh kali lebih cepat daripada jaringan 3G tercepat yang dapat menyediakan jaringan 4G yang disebar dipenjuru negeri. Pembanguunan Long Term Evolution (LTE) harus digalakkan oleh operator seluler yang ingin mengembangkan 4G, itulah jalan yang harus dirintis oleh para seluler operator untuk mempersiapkan Indonesia menyambut 4G, dan ketika ditanya mengenai kesiapan Indonesia mengaplikasikan 4G, maka jawabannya adalah tergantung kesiapan jaringan Long Term Evolution (LTE), dan semoga dengan kekuatan itulah XL dapat mengembangkan tekhnologi tersebut di Indonesia.
Tekhnologi fourt generation (4G) membuat masyarakat harus beradaptasi dengan kecanggihan tekhnologi telekomunikasi namun kecanggihan telekomunikasi harus tetap mempertimbangkan pasar, karena pasar 4G hanya menengah keatas, dengan pengetahuan yang cukup tinggi. Mungkinkah dengan kehadiran 4G dapat menjadi hal menarik yang lain yang dapat dipertimbangkan menempati pasar Indonesia, walaupun seiring dengan waktu kehadiran 4G akan mewarnai pasar Indonesia, dan masyarakat pada dasarnya akan mulai beradaptasi dengan system yang digunakan oleh 4G namun permasalahannya apakah semua telah siap dengan kemampuan ekonomi yang semakin menurun apalagi tingkat pendidikan yang rendah. edukasi secara dini bukanlah hal yang tepat namun kesiapan mental para konsumen harus diperhitungkan. Strategi yang harus dilakukan adalah bagaimana menginformasikan kepada masyarakat akan kehadiran 4G yang akan mewarnai tekhnologi komunikasi di Indonesia, sehingga ketika waktunya tiba dan 4G memang harus di releas, maka masyarakat telah siap dan tidak kaget dengan tekhnologi tersebut.

Selasa, 08 Desember 2009

SMS GATEWAY PENUNJANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN BANGSA

Pertahanan Nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya dan menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan Nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata (TNI) disebut sebagai kekuatan pertahanan (www.wikepedia.com). Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, pertahanan dan keamanan bangsa diupayakan untuk tetap terjaga agar ketentraman masyarakat dapat tercapai.
Ketahanan dan keamanan bangsa sangat didukung oleh aparat yang bertugas didalamnya, POLRI dan segenap jajarannya, serta TNI sebagai bagian yang mengambil fungsi dalam pertahanan keamanan, yang dibutuhkan adalah perangkat yang dapat mendukung pertahanan keamanan bangsa, persenjataan dan perangkat lain yang harus terpenuhi misalnya kendaraan perang, helicopter dan alat komunikasi yang lain.
TNI dan POLRI adalah bagian yang tak terpisahkan dari Badan Pertahanan Keamanan Nasional (Bappenas), hal ini sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, namun pada agustus Tahun 2000 MPR Mengeluarkan ketetapan (TAP) MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta TAP MPR Nomor VII/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI, dengan berbagai pertimbangan akhirnya kedua institusi itu harus berpisah, hal ini didasari atas pemisahan fungsi dan ketajaman fungsi masing-masing serta karakteristik yang pada dasarnya berbeda, secara fungsi sangat berbeda dianatarnya, POLRI berfungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat serta menegakkan hukum, sedangkan militer berfungsi untuk menaklukkan dan menghancurkan musuh serta mencegah ancaman yang datang dalam institusi yang besar bernama Negara. Namun seiring dengan waktu terjadi disfungsi masing-masing institusi sehingga diinginkan adanya maksimalisasi dan pemulihan dari distorsi fungsi TNI dan POLRI sebagai bagian dari pertahanan kemanan.
Pertahanan dan keamanan seolah-olah dianggap dua hal dan tanggung-jawab yang berbeda, dimana yang satu menjadi tanggung jawab TNI dan lainnya menjadi tanggung jawab POLRI. Dalam hal ini TNI sebagai bagian dari Negara yang berperan sebagai alat pertahanan sedangkan Kepolisian sebagai bagian dari Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemisahan antara dua badan tersebut ternyata membawa akibat tersendiri terhadap masing-masing institusi tersebut, setelah berpisah ada indikasi pembentukan dua kubu yang memiliki kekuatan masing-masing, sehingga tak jarang terjadi pertikaian antara mereka, tidak adanya komunikasi yang terjalin dalam kedua kubu tersebut menyebabkan pengambilan keputusan yang biasanya dilakukan secara sepihak, bahkan sering terjadi perebutan kewenangan antara kedua kubu, seperti yang terjadi pada tahun 2008, dimana terjadi perseteruan antara TNI dan POLRI atas kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana perikanan diwilayah laut Indonesia yaitu illegal fishing yang memicu sengketa antara instasnsi terkait (www.forumbebas.com.2008), berdasarkan pasal 73 undang-undang No 31 Tahun 2004 disebutkan mereka sama sama memegang kewenangan namun harus berkordinasi dalam menangani suatu perkara. Namun yang sering terjadi adalah kekurangan kordinasi antara dua instansi tersebut, miss communication sering terjadi antara dua instansi yang mengatasnamakan pelindung masyarakat. Sering terdengar berita tentang TNI dan POLRI yang berebut wewenang penanganan kasus termasuk illegal logging dan segudang masalah lainnya yang melibatkan "beberapa oknum" dari dua kesatuan pengayom dan pembela tanah air ini. Bahkan sering terjadi bentrokan bersenjata antara keduanya.

Tugas pokok dan fungsi pertahanan Negara untuk menjamin tegaknya Negara kesatuan Repubik Indonesia saat ini masih dipertanyakan, jika kejadian perebutan wewenang masih terjadi, diperparah lagi oleh kendala berupa keterbatasan kuantitas dan kualitas aparat pertahanan dan keamanan serta belum lengkapnya software bidang pertahanan Negara (Balitbang dephan). Dibutuhkan suatu pemecahan persoalan yang terjadi dengan menganalisis penyebab dari permasalahan, dan berdasarkan analisis saya sebagai penulis, semua ini hanya disebabakan kekuarangan koordinasi antara dua instansi tersebut, karena kekurangan dalam perlengkapan yang harus menjembatani antara TNI dan POLRI dalam kewenangannya. Pemerintah tidak harus tinggal diam atas kejadian ini, harus ada tindakan yang proporsional untuk menjembatani segala masalah ini.
Komunikasi adalah hal yang penting dalam proses penyelesaian dan merupakan jembatan permasalahan dan juga jembatan solusi dari permasalahan yang sering terjadi. Komunikasi harus digalakkan antara kedua institusi tersebut, Kini saatnya untuk melakukan pembaruan dalam bidang telekomunikasi yang digunakan oleh instansi tersebut, harus dilakukan kerjasama antara badan pertahan kemananan dan bagian telekomuikasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diatur bahwa : Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau TNI, Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara. Sedangkan Peraturan Pemerintah No 53/1980, perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1974 tentang telekomunikasi untuk umum, yang mana dijelaskan: a. Perusahaan Umum Telekomunikasi ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri; b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesian Satellite Corporation sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT. Indosat, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional. Berdasarkan peraturan tersebutlah sehingga seharusnya dilakukan suatu kerjasama mutualisme antara kedua pihak yang membutuhkan yaitu perusahan telekomunikasi yang ditunjuk oleh pemerintah dengan instansi pemerintah, dalam hal ini POLRI dan TNI. Namun tentu saja kerjasama ini harus menguntungkan kedua pihak, menguntungkan POLRI dan TNI dalam hal menjadi bagian dari mereka yang dapat memberi koneksi pada kedua instansi sehingga diharapkan terjalinnya kordinasi antara POLRI dan TNI, sedangkan pada jaringan telekomunikasi keuntungannya adalah kliring seperti yang tertuang dalam Pasal 21ยช Untuk keperluan pengaturan atas pelaksanaan fungsi perencanaan interkoneksi, pelayanan universal, kualitas pelayanan, pengawasan dan pertanggungjawaban publik, perlu dilaksanakan kliring trafik telekomunikasi. Namun yang dibutuhkan kini adalah bentuk dari jaringan telekomunikasi yang akan dilakukan, serta pas untuk menjalin koneksi antara TNI dan POLRI untuk menghadapi permasalahan pertahanan dan keamanan yang terjadi sehingga , kedua instansi ini dapat segera melaksanakan fungi pertahanan dan keamanan.
Tekhnologi informasi adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi antar kekalutan wewenang TNI dan POLRI, tekhnologi informasi yang sebaiknya digunakan adalah tekhnologi informasi yang tidak hanya berbasis komputerisasi namun lebih dari itu yaitu menggunakan Short Massage Service (SMS), tekhnologi informasi yang cocok digunakan adalah SMS Gateway. Pentingnya mengimplementasikan software atau sistem aplikasi SMS Gateway sebagai SMS center di instansi TNI dan POLRI yang menghubungkan antara instansi dan instansi, instansi dan pegawainya, atasan dan bawahannya hal ini berfungsi untuk menjembatani hubungan komunikasi antara semua aspek yang terlibat dalam proses pertahanan dan pengamanan sehingga jika ada peristiwa yang membutuhkan penangan dari TNI dan/atau POLRI dapat diperoleh informasinya melalui jaringan koneksi yang terhubung dengan operator yang diterima oleh anggota dan pimpinan TNI dan POLRI dari Short Massage Service (SMS). Banyak kelebihan menggunakan tekhnologi informasi menggunakan SMS Gateway diantaranya: penggunaan handphone membuat banyak dari anggota POLRI dan TNI berkomunikasi dengan SMS, sehingga dengan mudah informasi dapat disampaikan keanggota POLRI ataupun TNI, dengan SMS Gateway semua anggota ataupun pimpinan TNI dan POLRI potensial mendapatkan informasi ter update tentang kejadian yang terjadi dan segera harus diatasi oleh salah satu anggota dari instansi, untuk setiap SMS dari anggota yang meminta informasi selanjutnya terhadap kejadian ataupun semua yang berhubungan dengan masalah pertahanan keamanan akan mendapatkan balasan otomatis (auteresponden), dengan SMS Gateway TNI dan POLRI akan selalau dapat melayani masyarakat selama 24 jam, sehingga jika terjadi kasus yang memang harus ditangani oleh POLRI maka dengan cepat akan ditangani oleh POLRI, sedangkan ketika ada masalah mengenai pertahanan yang mengancam pertahanan bangsa maka TNI dapat dengan sigap mengatasinya, tanpa saling berkompetisi antara TNI dan POLRI. Dengan adanya penggunaan tekhnologi informasi ini diharapkan akan menjadi solusi yang tepat menghilangkan pertikaian yang sering terjadi antara TNI dan POLRI mengenai kewenangan dalam menjaga pertahanan dan keamanan bangsa, sehingga dapat bersinergi untuk menyelesiakan segala persoalan dan menjaga pertahanan dan kemanana bangsa dari segala permaslahan yang dapat memecah belah persatauan dan kesatuan.