Powered By Blogger

Kamis, 31 Desember 2009

MENYIAPKAN EDUKASI DAN JARINGAN PENUNJANG 4G di INDONESIA
Oleh :Lismayana
Tekhnologi komunikasi semakin berkembang, tidak dipungkiri bahwa semakin bertambahnya waktu, tekhnologi juga semakin disempurnakan, hadirnya telepon genggam yang merupakan alat komunikasi nirkabel atau disebut mobile phone semakin disempurnakan dengan penambahan inovasi-inovasi didalamnya, dari yang sederhana dibuat menjadi lebih berkapasitas tinggi dan semakin berkualitas.
Mobile phone dilengkapi dengan alat yang canggih yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan data yang lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan Circuit Switch Data (CSD). Sejak ditemukannya tekhnologi 2,5G yang disebut General Paket Radio Service (GPRS) yang dapat transfer data berupa email, data gambar (MMS), Wireless Application Protocol (WAP) dan World Wide Web(WWW), sebagai awal dari perkembangan tekhnologi informasi yang semakin disempurnakan dengan kembali diluncurkannya 3G dan 3,5 G yang berkembang sampai hari ini.
Tak dapat dipungkiri dengan hadirnya third generation tekhnologi (3G) dan 3,5G yang membuat para konsumen dapat bertatap muka dalam berkumunikasi walaupun dalam jarak yang jauh, hal ini membangkitkan semangat para inovator dibidang tekhnologi informasi untuk semakin mengembangkan 3,5G sebagai generasi ketiga, dengan menghadirkan tekhnologi fourt generation tekhnologi atau disebut 4G, yang diharapkan dapat menyempurnakan generasi ketiga (3G). Layanan 4G yang sampai hari ini belum diluncurkan dapat menyediakan solusi IP yang komprehensif dimana suara, data dan arus multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana saja serta dapat memberikan broadband conection yang memberi kecepatan akses sampai 3,6 Mbps/sekon. Hadirnya 4G memungkinkan penggunaan internet telephony, Dengan tekhnologi SIP dalam 4G, nomor telepon PSTN hanyalah sebagian kecil dari identifikasi telepon, bagian besarnya akan menggunakan URL, hal ini menyebabkan nantinya masyarakat tidak sekedar berkomunikasi menggunankan nomor handpone yang dikendalikan oleh pemerintah untuk berkomunikasi via internet telephon.
Kehadiran 4G akan dinantikan oleh masyarakat dengan kecanggihan tersebut memberi space yang lebih besar dalam berkomunikasi dan juga terbukanya alur jalur arus bawah yang dapat di download dan diakses gratis dari internet, namun yang perlu diperhatikan juga adalah jaringan yang selama ini diabaikan oleh para operator seluler, ditengah persaingan yang semakin ketat dengan hadirnya operator baru, namun belum mampu memberi kualitas jaringan yang sempurna, sehingga tak jarang, operator tersebut habis-habisan dalam promosi serta tarif promo yang sebenarnya menjebak. Jaringan operator dan jaringan 3G masih terbatas di Indonesia, hanya tersebar dibeberapa kota besar, namun kini hadir jaringan Wi-Fi. Penggunaan Wi-Fi sangat dinantikan, kahadiran PDA yang dapat menangkap sinyal Wi-Fi telah membuktikan kecanggihan tersendiri. Saat ini jalan yang harus ditempuh adalah bagaimana operator seluler dapat memperluas jaringan Wi-Fi. Sampai saat ini jaringan Wi-Fi masih sangat sempit, terutama disediakan oleh orang-perorang, belum dapat menjangkau area yang sangat luas, tugas yang mesti diemban oleh operator seluler dalam hal ini XL bila ingin mengembangkan 4G di Indonesia adalah membangun jaringan didasarkan di sekitar Long Term Evolution (LTE) teknologi dan kecepatan data downlink bisa mencapai 100 megabit per detik - kira-kira sepuluh kali lebih cepat daripada jaringan 3G tercepat yang dapat menyediakan jaringan 4G yang disebar dipenjuru negeri. Pembanguunan Long Term Evolution (LTE) harus digalakkan oleh operator seluler yang ingin mengembangkan 4G, itulah jalan yang harus dirintis oleh para seluler operator untuk mempersiapkan Indonesia menyambut 4G, dan ketika ditanya mengenai kesiapan Indonesia mengaplikasikan 4G, maka jawabannya adalah tergantung kesiapan jaringan Long Term Evolution (LTE), dan semoga dengan kekuatan itulah XL dapat mengembangkan tekhnologi tersebut di Indonesia.
Tekhnologi fourt generation (4G) membuat masyarakat harus beradaptasi dengan kecanggihan tekhnologi telekomunikasi namun kecanggihan telekomunikasi harus tetap mempertimbangkan pasar, karena pasar 4G hanya menengah keatas, dengan pengetahuan yang cukup tinggi. Mungkinkah dengan kehadiran 4G dapat menjadi hal menarik yang lain yang dapat dipertimbangkan menempati pasar Indonesia, walaupun seiring dengan waktu kehadiran 4G akan mewarnai pasar Indonesia, dan masyarakat pada dasarnya akan mulai beradaptasi dengan system yang digunakan oleh 4G namun permasalahannya apakah semua telah siap dengan kemampuan ekonomi yang semakin menurun apalagi tingkat pendidikan yang rendah. edukasi secara dini bukanlah hal yang tepat namun kesiapan mental para konsumen harus diperhitungkan. Strategi yang harus dilakukan adalah bagaimana menginformasikan kepada masyarakat akan kehadiran 4G yang akan mewarnai tekhnologi komunikasi di Indonesia, sehingga ketika waktunya tiba dan 4G memang harus di releas, maka masyarakat telah siap dan tidak kaget dengan tekhnologi tersebut.

Selasa, 08 Desember 2009

SMS GATEWAY PENUNJANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN BANGSA

Pertahanan Nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya dan menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan Nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata (TNI) disebut sebagai kekuatan pertahanan (www.wikepedia.com). Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, pertahanan dan keamanan bangsa diupayakan untuk tetap terjaga agar ketentraman masyarakat dapat tercapai.
Ketahanan dan keamanan bangsa sangat didukung oleh aparat yang bertugas didalamnya, POLRI dan segenap jajarannya, serta TNI sebagai bagian yang mengambil fungsi dalam pertahanan keamanan, yang dibutuhkan adalah perangkat yang dapat mendukung pertahanan keamanan bangsa, persenjataan dan perangkat lain yang harus terpenuhi misalnya kendaraan perang, helicopter dan alat komunikasi yang lain.
TNI dan POLRI adalah bagian yang tak terpisahkan dari Badan Pertahanan Keamanan Nasional (Bappenas), hal ini sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, namun pada agustus Tahun 2000 MPR Mengeluarkan ketetapan (TAP) MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta TAP MPR Nomor VII/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI, dengan berbagai pertimbangan akhirnya kedua institusi itu harus berpisah, hal ini didasari atas pemisahan fungsi dan ketajaman fungsi masing-masing serta karakteristik yang pada dasarnya berbeda, secara fungsi sangat berbeda dianatarnya, POLRI berfungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat serta menegakkan hukum, sedangkan militer berfungsi untuk menaklukkan dan menghancurkan musuh serta mencegah ancaman yang datang dalam institusi yang besar bernama Negara. Namun seiring dengan waktu terjadi disfungsi masing-masing institusi sehingga diinginkan adanya maksimalisasi dan pemulihan dari distorsi fungsi TNI dan POLRI sebagai bagian dari pertahanan kemanan.
Pertahanan dan keamanan seolah-olah dianggap dua hal dan tanggung-jawab yang berbeda, dimana yang satu menjadi tanggung jawab TNI dan lainnya menjadi tanggung jawab POLRI. Dalam hal ini TNI sebagai bagian dari Negara yang berperan sebagai alat pertahanan sedangkan Kepolisian sebagai bagian dari Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemisahan antara dua badan tersebut ternyata membawa akibat tersendiri terhadap masing-masing institusi tersebut, setelah berpisah ada indikasi pembentukan dua kubu yang memiliki kekuatan masing-masing, sehingga tak jarang terjadi pertikaian antara mereka, tidak adanya komunikasi yang terjalin dalam kedua kubu tersebut menyebabkan pengambilan keputusan yang biasanya dilakukan secara sepihak, bahkan sering terjadi perebutan kewenangan antara kedua kubu, seperti yang terjadi pada tahun 2008, dimana terjadi perseteruan antara TNI dan POLRI atas kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana perikanan diwilayah laut Indonesia yaitu illegal fishing yang memicu sengketa antara instasnsi terkait (www.forumbebas.com.2008), berdasarkan pasal 73 undang-undang No 31 Tahun 2004 disebutkan mereka sama sama memegang kewenangan namun harus berkordinasi dalam menangani suatu perkara. Namun yang sering terjadi adalah kekurangan kordinasi antara dua instansi tersebut, miss communication sering terjadi antara dua instansi yang mengatasnamakan pelindung masyarakat. Sering terdengar berita tentang TNI dan POLRI yang berebut wewenang penanganan kasus termasuk illegal logging dan segudang masalah lainnya yang melibatkan "beberapa oknum" dari dua kesatuan pengayom dan pembela tanah air ini. Bahkan sering terjadi bentrokan bersenjata antara keduanya.

Tugas pokok dan fungsi pertahanan Negara untuk menjamin tegaknya Negara kesatuan Repubik Indonesia saat ini masih dipertanyakan, jika kejadian perebutan wewenang masih terjadi, diperparah lagi oleh kendala berupa keterbatasan kuantitas dan kualitas aparat pertahanan dan keamanan serta belum lengkapnya software bidang pertahanan Negara (Balitbang dephan). Dibutuhkan suatu pemecahan persoalan yang terjadi dengan menganalisis penyebab dari permasalahan, dan berdasarkan analisis saya sebagai penulis, semua ini hanya disebabakan kekuarangan koordinasi antara dua instansi tersebut, karena kekurangan dalam perlengkapan yang harus menjembatani antara TNI dan POLRI dalam kewenangannya. Pemerintah tidak harus tinggal diam atas kejadian ini, harus ada tindakan yang proporsional untuk menjembatani segala masalah ini.
Komunikasi adalah hal yang penting dalam proses penyelesaian dan merupakan jembatan permasalahan dan juga jembatan solusi dari permasalahan yang sering terjadi. Komunikasi harus digalakkan antara kedua institusi tersebut, Kini saatnya untuk melakukan pembaruan dalam bidang telekomunikasi yang digunakan oleh instansi tersebut, harus dilakukan kerjasama antara badan pertahan kemananan dan bagian telekomuikasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diatur bahwa : Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau TNI, Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara. Sedangkan Peraturan Pemerintah No 53/1980, perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1974 tentang telekomunikasi untuk umum, yang mana dijelaskan: a. Perusahaan Umum Telekomunikasi ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri; b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesian Satellite Corporation sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT. Indosat, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional. Berdasarkan peraturan tersebutlah sehingga seharusnya dilakukan suatu kerjasama mutualisme antara kedua pihak yang membutuhkan yaitu perusahan telekomunikasi yang ditunjuk oleh pemerintah dengan instansi pemerintah, dalam hal ini POLRI dan TNI. Namun tentu saja kerjasama ini harus menguntungkan kedua pihak, menguntungkan POLRI dan TNI dalam hal menjadi bagian dari mereka yang dapat memberi koneksi pada kedua instansi sehingga diharapkan terjalinnya kordinasi antara POLRI dan TNI, sedangkan pada jaringan telekomunikasi keuntungannya adalah kliring seperti yang tertuang dalam Pasal 21ยช Untuk keperluan pengaturan atas pelaksanaan fungsi perencanaan interkoneksi, pelayanan universal, kualitas pelayanan, pengawasan dan pertanggungjawaban publik, perlu dilaksanakan kliring trafik telekomunikasi. Namun yang dibutuhkan kini adalah bentuk dari jaringan telekomunikasi yang akan dilakukan, serta pas untuk menjalin koneksi antara TNI dan POLRI untuk menghadapi permasalahan pertahanan dan keamanan yang terjadi sehingga , kedua instansi ini dapat segera melaksanakan fungi pertahanan dan keamanan.
Tekhnologi informasi adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi antar kekalutan wewenang TNI dan POLRI, tekhnologi informasi yang sebaiknya digunakan adalah tekhnologi informasi yang tidak hanya berbasis komputerisasi namun lebih dari itu yaitu menggunakan Short Massage Service (SMS), tekhnologi informasi yang cocok digunakan adalah SMS Gateway. Pentingnya mengimplementasikan software atau sistem aplikasi SMS Gateway sebagai SMS center di instansi TNI dan POLRI yang menghubungkan antara instansi dan instansi, instansi dan pegawainya, atasan dan bawahannya hal ini berfungsi untuk menjembatani hubungan komunikasi antara semua aspek yang terlibat dalam proses pertahanan dan pengamanan sehingga jika ada peristiwa yang membutuhkan penangan dari TNI dan/atau POLRI dapat diperoleh informasinya melalui jaringan koneksi yang terhubung dengan operator yang diterima oleh anggota dan pimpinan TNI dan POLRI dari Short Massage Service (SMS). Banyak kelebihan menggunakan tekhnologi informasi menggunakan SMS Gateway diantaranya: penggunaan handphone membuat banyak dari anggota POLRI dan TNI berkomunikasi dengan SMS, sehingga dengan mudah informasi dapat disampaikan keanggota POLRI ataupun TNI, dengan SMS Gateway semua anggota ataupun pimpinan TNI dan POLRI potensial mendapatkan informasi ter update tentang kejadian yang terjadi dan segera harus diatasi oleh salah satu anggota dari instansi, untuk setiap SMS dari anggota yang meminta informasi selanjutnya terhadap kejadian ataupun semua yang berhubungan dengan masalah pertahanan keamanan akan mendapatkan balasan otomatis (auteresponden), dengan SMS Gateway TNI dan POLRI akan selalau dapat melayani masyarakat selama 24 jam, sehingga jika terjadi kasus yang memang harus ditangani oleh POLRI maka dengan cepat akan ditangani oleh POLRI, sedangkan ketika ada masalah mengenai pertahanan yang mengancam pertahanan bangsa maka TNI dapat dengan sigap mengatasinya, tanpa saling berkompetisi antara TNI dan POLRI. Dengan adanya penggunaan tekhnologi informasi ini diharapkan akan menjadi solusi yang tepat menghilangkan pertikaian yang sering terjadi antara TNI dan POLRI mengenai kewenangan dalam menjaga pertahanan dan keamanan bangsa, sehingga dapat bersinergi untuk menyelesiakan segala persoalan dan menjaga pertahanan dan kemanana bangsa dari segala permaslahan yang dapat memecah belah persatauan dan kesatuan.

Selasa, 01 Desember 2009

FILM SEBAGAI MEDIA REKONSTRUKSI MORAL BANGSA
Oleh:
LISMAYANA

Teknologi modern telah memungkinkan terciptanya komunikasi bebas lintas benua, negara, dan lintas wilayah, melalui media audio (radio) dan audio visual (televisi, internet, bioskop dan lain-lain). Media televisi dan bioskop sebagai sarana hiburan untuk menampilkan film yang merupakan hasil karya seni untuk masyarakat, terkadang dijadikan alat yang sangat ampuh untuk menanamkan atau sebaliknya merusak nilai-nilai moral yang mempengaruhi atau mengontrol pola pikir seseorang.
Film merupakan suatu hiburan yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama remaja. film yang akan ditonton dijadwalkan seperti mata kuliah atau pelajaran yang akan dipelajari. Animo masyarakat terutama remaja terhadap film semakin meningkat dengan jangkauan fasilitas yang ada dikotanya. Makasaar merupakan salah satu kota yang peminat akan film sangat besar, Nampak dari banyaknya pengunjung disetiap waktu di Twenty One(TO). Sebagian besar pengunjungnya adalah remaja, mereka rela menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk antri mendapatkan tiket nonton.

Film memiliki jadwal tayang sehingga penonton tidak ingin melewatkannya. Pemutarannya memiliki periode tersendiri sehingga apabila telah habis periode tayang, maka akan tergantikan dengan film lain. Tetapi pada waktu tertentu akan tetap ditayangkan di TV setelah masa promosi atau masa penayangannya di bioskop telah berakhir. Dibandingkan dengan sinetron, unsur film lebih menggambarkan hal yang realistis dibanding sinetron yang terkadang memiliki alur yang tidak jelas dan periode penayangan yang sangat lama.

Film sebagai salah satu tayangan di bioskop ataupun di TV memiliki pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat. Sebagai karya seni yang lahir dari hasil kolaborasi cipta pikir dan rasa, film mengejawantahkan hidup dan kehidupan manusia pada masa lalu, masa sekarang, ataupun masa yang akan datang. Nilai dasar yang membangun film adalah rekreatif, deduktif, estetis, moralitas, religius serta kebenaran. Film tercipta membawakan pesan tersendiri bagi penikmatnya. Sebagai sebuah hasil seni, maka pada hakikatnya film memiliki sifat menyenangkan dan berguna, Maka selayaknyalah film bisa dijadikan sebagai salah satu media yang ampuh untuk dijadikan sebagai media pendidikan dan penanaman nilai-nilai moral bagi masyarakat secara umum dan remaja khusunya. Karena film merefleksikan kehidupan nyata masyarakat, Sehingga selain menikmati hiburan juga selayaknya penonton mendapatkan pelajaran serta pendidikan moral. Namun pada kenyataannya berbagai bentuk cerita yang ditampilkan dalam beberapa film akhir-akhir ini jauh dari harapan yang sebenarnya. Khususnya pada film remaja bertema anak sekolahan dan film horor yang sama sekali tidak mengandung makna edukasi.

Wajah Perfilman Indonesia dan Korelasinya dengan Dekadensi Moral Remaja

Seiring dengan perkembangan teknik informasi banyak hal yang telah berubah, termasuk dari fungsi film. Film merupakan usaha media dalam proses menyadarkan masyarakat yang berada dalam multidimensi permasalahan sosial, sehingga yang harus dilakuakan adalah memberikan suatu penyadaran tentang makna pendidikan dan moral, bukan justru menyajikan suatu hal baru yang dapat mematikan potensi remaja.

Sesuai dengan pekembangan masa, banyak yang telah berubah dari keberadaan film Indonesia. Pada angkatan 80 an film memiliki makna sosial dan makna edukasi yang berarti, terutama yang menggambarkan keadaan masyarakat. Gaya kontekstual yang selalu dibangun adalah upaya sosialisasi budaya bangsa yang tergambar dalam tingkah laku keseharian dan setting yang digambarkan pada daerah tertentu. Daun Diatas Bantal merupakan film yang menggambarkan keadaan sosial yang sesuai dengan kondisi masayarakat sekitar. Realitas bangsa indonesia yang persentase kemiskinannya 64,2%(BPS,2007), Maka daun diatas bantal ini adalah film yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia, konflik yang dihadirkan menggambarkan anak jalanan yang harus hidup dengan suatu realitas kemiskinan namun akhirnya meninggal dengan permasalahan yang dialaminya. Realitas ini memaksa penontonnya (masyarakat dan remaja) untuk memiliki rasa empati dan simpati dengan kehidupan yang dilakoni oleh pemain, yang berimplikasi terhadap sikap positivistik pada masyarakat terutama remaja.

Fenomena film horor Indonesia dari jaman generasi berjayanya film Indonesia di era 70 dan 80-an hingga sekarang terus diproduksi. Pada era 80-an didominasi oleh film horor dengan tema mitos-mitos yang ada di masyarakat seperti fenomena Nyi Roro Kidul, Nyi Blorong,dsb, dan dibumbui oleh kemolekan tubuh para pemainnya seperti Suzanna,Yurike P, Sally M,dll. Di era awal kebangkitan kembali film Indonesia pada akhir 90-an, film yang mendominasi diantaranya film yang bernuansa horor yang diwakili oleh Jaelangkung yang disusul oleh Jaelangkung II. Setelah itu perfilman Indonesia dibanjiri oleh film jenis ini, selain film dengan tema drama remaja yang masih bernuansa horor, seperti Mirror, Bangsal 13, Lentera Merah, Disini Ada Setan, Dunia Lain hingga sekarang seperti Kuntilanak, km 14, Bangku Kosong, Hantu Jeruk Purut, Pocong dan masih banyak film lainnya yang segera dirilis.

Film-film horor di era kebangkitan dunia perfilman Indonesia tersebut pada umumnya berusaha mengambil sudut pengambilan gambar sebaik mungkin, tanpa banyak mengeksplorasi cerita secara mendalam dan tanpa meninggalkan kesan moral di hati penontonnya. Banyak unsur-unsur di dalam ceritanya yang nampak janggal bahkan tidak rasional. Ditampilkan dengan gambar gambar yang gelap dan muram dan pengambilan shot-shot jauh untuk menampilkan unsur unsur kejutan di dalam cerita. Ditambah lagi dengan suatu kebiasaan penggunaan backlight yang berlebihan. Jadi yang dikedepankan adalah tampilan gambar dibandingkan pendalaman jalinan cerita dan nilai moral yang disampaikan.
Kondisi perfilman Indonesia sekarang lebih mengedepankan profit daripada pesan sosial dan pesan moral serta makna edukasi yang ingin disampaikan. Misalnya film Hantu Jeruk Purut, Bangsal 13, Bangku Kosong, Kuntilanak, Suster Ngesot merupakan contoh film yang justru menghancurkan remaja sebagai masa depan bangsa, Menurut Aletha Huston, Ph.D. dari University of Kansas, "Anak-anak dan remaja yang menonton tontonan yang bernuansa horor akan cenderung paranoid dibandingkan dengan anak yang tidak menonton film horor.

Fakta yang paling nyata dan merupakan implikasi dari penayangan film horor tersebut yang bersumber dari Kompas (2007) yaitu seorang anak yang mengalami kelaianan psikologi, anak yang bernama Masita remaja berusia 16 tahun pelajar kelas satu SMA Neg 1 Bua harus mengalami kelainan psikologi berupa sikap paranoid terhadap suara musik atau tempat yang gelap, hal ini terjadi disebabakan anak tersebut sering menonton film yang bernuansa horor, imbasnya timbul sikap yang paranoid yang cenderung tidak dapat melakukan aktifitasnya sendiri dan tidak dapat terpisah dengan orang tuanya dalam keadaan apapun.

Selain film horor yang paling marak akhir-akhir ini adalah film porno, yang merupakan tontonan yang ada sejak dulu dan penyebarannya secara tersembunyi karena terdapat undang-undang yang mengatur tentang film tersebut, tetapi sekarang film tersebut sudah dapat dinikmati di bioskop-bioskop, walaupun pada dasarnya bukan film porno tetapi ada adegan porno yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada penonton, misalnya adegan melakukan hubungan suami istri, perempuan yang sedang mandi, dan lelaki yang sedang mengalami ereksi, dan masih banyak lagi adegan yang “seronok” tidak sepantasnya dilihat oleh penontonnya.

Beberapa film yang menampilkan adegan yang seronok itu antara lain Film Buruan Cium Gue, Ekstra Large(XL), Kawin Kontrak. Pada awalnya terjadi kontraversi tentang penayangan ketiga film tersebut, lembaga sensor tidak memberi lisensi kepada production hause untuk menayangkan film tersebut, tetapi atas nama seni film tersebut tetap beroperasi di bioskop-bioskop, walaupun dapat berdampak terhadap nilai moral bagi penontonnya.

Beberapa tayangan film di bioskop telah berani menampilkan adegan yang seronok, diantaranya adegan berpelukan, berciuman, bahkan adegan suami istri yang seharusnya tidak ditayangkan karena akan berakibat pada tingkah laku dan cenderung akan dipraktekan oleh penonton. Terjadinya pemerkosaan terkadang bermula dari bioskop yang menyebabakan penontonnya mengalami ereksi. Nafsu birahi yang tidak dapat terbendung akan berusaha disalurkan, bagi mereka yang memiliki pacar, maka pemuda tersebut akan berusaha mencari celah untuk dapat mempraktekkan adegan tersebut kepada pacarnya, sedangkan bagi yang tidak memiliki pacar maka nafsu birahinya terkadang dilampiaskan dengan cara kriminalitas yaitu memperkosa. Akibat yang ditimbulkan adalah pemuda yang harus mendekam di penjara dan anak lahir tanpa ayah atau terkadang alternatif bagi wanita yang tidak memiliki perasaan, anak tersebut terkadang dibuang.

Salah satu bukti akibat dari adegan dan film porno diungkap dalam Kompas (2007). Karena sering menonton film porno, pelajar 14 tahun nekat memperkosa Menuk (nama samaran) yang berusia 6 tahun, tetangganya sendiri. Aksi perkosaan dilakukan pada Desember 2007 lalu. Korban mengaku, selama sebulan itu telah diperkosa oleh pelaku sebanyak lima kali. "Saya tidak boleh bilang sama siapa-siapa," kata Menuk pada polisi. Ketika dimintai keterangan polisi, Ism mengakui semua perbuatannya. Siswa SDN kelas V ini mengaku, mengetahui hubungan seks ini karena sering diajak oleh teman-temannya menonton film porno. Usai menonton film itu, dia jadi sering terangsang. "Kalau melihat Menuk, saya terangsang," tandasnya.

Terungkap bahwa kasus pemerkosaan mencapai angka 42,9% dimana kejadiannya dirumah tinggal sebanyak 35,7%. Sementara itu data pusat krisis terpadu untuk perempuan dan anak (PKT) RSCM jakarta hingga oktober 2002 mencatat 284 korban kekerasan berupa perkosaan terhadap anak perempuan dibawah 18 tahun sedangkan tahun 2001 hanya terjadi 103 kasus.

Penelitian WHO membuktikan 20-60% aborsi terjadi di Indonesia dan merupakan aborsi yang disengaja. Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia diperkirakan dari sekitar 2 juta kasus aborsi 50% terjadi di Perkotaan, kasus aborsi dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan(70%) sedangkan dipedesaan dilakukan oleh dukun. Klien aborsi berada pada kisaran usia 20-29 tahun. Perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya hamil karena pemerkosaan, dan kejadian hamil diluar nikah sehingga perempuan tersebut malu memiliki anak tanpa ayah yang merupakan hasil perzinahan.

Kasus tersebut diatas saling merunut dan berkaitan antara satu dan lainnya, apabila film porno menjadi konsumsi masyarakat pada umunya dan remaja khususnya maka akibat yang ditimbulkan tergambar pada kasus tersebut diatas, ini merupakan kriminalitas sehingga menjadi tugas semua pihak untuk menghindarinya, seharusnya film-film yang tidak layak tayang dimusnahkan dari peredaran, Sehingga akibat yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

Berdasarkan cerita diatas dapat disimpulkan bahwa adegan atau film porno mengakibatkan tatanan sosial yang tidak seimbang yang berakibat kepada dekadensi moral masyarakat dan tentu saja dapat mematikan potensi remaja. Mereka merupakan penerus bangsa dan akan menempati kedudukan sebagai pengelola bangsa, tetapi apa yang terjadi ketika watak dan pola pikir masyarakat terutama remaja terwarnai dengan perilaku yang ditampilkan di bioskop ataupun di TV yang bertentangan dengan nilai moral dan jauh dari norma-norma luhur yang telah ditanamkan secara turun temurun. Secara implisit tidak ada makna edukasi dari film porno tetapi justru menghancurkan moral bangsa yang tidak lepas dari pengaruh globalisasi. Nilai-nilai positif dan krisis peradaban yang timbul di dalam diri individu banyak disebabkan oleh pengaruh media. Keganasan dalam adegan porno dan film porno mengakibatkan terguncangnya perasaan dan kehilangan akal yang sehat.

Indonesia dihadapkan pada masalah yang kompleks dari masalah kriminal, pejabat yang korupsi, masalah pelajar/mahasiswa yang melakukan tawuran, bencana alam. Semua mengindikasikan suatu tatanan masyarakat yang semrawut di republik tercinta ini. Melihat permasalah diatas, pada saat ini terjadi dekadensi moral disetiap dimensi kehidupan. Bukan hanya preman yang melakukan kriminalitas, hal ini juga terkadang dilakukan oleh orang-orang terpelajar dan tak jarang yang melakukannya adalah para pelajar dan mahasiswa yang notabene adalah tunas bangsa. Dapat dibayangkan apa yang terjadi beberapa tahun kemudian ketika tunas bangsa (baca remaja) mengalami dekadensi moral yang berkepanjangan dan tak ada upaya penyadaran dari kondisi yang terjadi, tidak akan ada perkembangangan yang terjadi di negara tercinta ini. Namun apa yang diharapkan oleh bangsa ini jika pemuda tak lagi eksis dalam proses tersebut. Siapapun tidak menginginkan beberapa tahun kemudian semua hal diatas terulang disebabkan kesalahan dalam mendidik remaja dimasa ini.

Film Sebagai Media Rekonstruksi Moral Bangsa

Merebaknya film remaja diakibatkan oleh budaya materialistik sebagai efek dari globalisasi, menyebabkan Production House (rumah produksi) sebagai produsen film tidak lagi mempertimbangkan aspek nilai dan pendidikan dari film tersebut. Production House hanya mengejar profit yang berarti bahwa itu akan banyak menghasilkan keuntungan bagi mereka. Pemahaman ini menyebabkan terjadinya ketimpangan dalam film. Film sekarang ini hanya menonjolkan aspek hiburannya saja tanpa melirik pada aspek etika, moral dan pendidikan. Faktor itu pulalah yang menyebabkan banyak film yang diciptakan asal-asalan saja tanpa memperhatikan hakikat dari film itu sendiri serta tidak menunjukkan nilai kreativitas dari pencipta film. Berbagai jenis film yang ditampilkan jauh dari standar penciptaannya.

Film yang diyakini memiliki nilai rekreatif, deduktif, estetis, moralitas, religius serta kebenaran sudah tidak nampak lagi. Bahkan beberapa dari judul film yang ditampilkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai pembangun karakter (karakter building) tersebut, sehingga yang terlihat sekarang ini adalah film yang menampilkan nilai anti pendidikan, nilai amoral, dan pengkaburan makna kebenaran dan keburukan.

Dunia perfilman Indonesia dihadapkan kepada situasi dan kondisi dimana pelecehan terjadi yang mengatasnamakan seni, sehingga film porno bukan lagi hal yang tabu, bahkan anak yang berusia dibawah umurpun telah dapat mengkonsumsi film yang seronok tersebut, dengan adanya film porno menyebabkan remaja ataupun anak-anak yang dibawah umur dengan mudahnya mendapatkannya, dan dengan seringnya melihat tampilan seks dan adegan porno, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal yang bisa dan bebas dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja.

Khalayak (remaja) memang membutuhkan tontonan yang bercerita seputar kehidupan dan lika-liku kehidupan mereka. Selain itu, juga dibutuhkan tontonan tentang fenomena yang berkembang dalam kehidupan remaja itu sendiri. Komisi Penegakan Pedoman Prilaku TV (KP3T) menyayangkan materi cerita film remaja yang kebanyakan hanya menonjolkan cerita cinta dan pacarannya dibanding menampilkan sisi positif dari remaja, seperti masalah susahnya para pelajar SMU membagi waktu, sebab harus mampu menelan begitu banyak beban mata pelajaran atau bagaiman mereka mesti ‘jungkir balik’ agar lolos masuk ke perguruan tinggi negeri yang selama ini tak tersentuh. Padahal justru itulah realita yang terjadi di kehidupan remaja.

Setiap aspek kehidupan pasti memiliki sebab dan akibat yang berpengaruh terhadap jiwa dan moral remaja. Tampilan-tampilan sinetron film ‘latah’ diikuti oleh para remaja, bahkan dijadikan sebuah ‘pemodelan trend’ di kalangan mereka. Baik ataupun buruk, mereka tidak peduli yang jelas tidak ketinggalan jaman. Model dan prilaku-prilaku buruk yang dicontohkan para tokoh dalam film tersebut dinganggap sebagai sebuah ‘trend kehidupan remaja’. Semakin buruk karakter yang ditampilkan maka semakin digemari, karena pada hakekatnya usia remaja adalah usia yang selalu ingin mencoba meski bertentangan dengan norma-norma yang ada.

Selain karakter yang ditampilkan melalui tokoh-tokohnya yang identik dengan amoral, film juga memberikan pemahaman yang buruk dan menjual mimpi-mimpi bagi penontonnya. Banyak film yang memberikan refleksi kehidupan di luar kenyataan yang ada (tidak masuk akal ). Hal ini tentunya sangat berpengaruh buruk bagi perkembangan remaja. Pengaruh buruk yang ditimbulkan film tersebut memunculkan berbagai macam kritikan dari masyarakat. Film-film tersebut hanya memberi pengaruh besar terhadap merosotnya moral dan akidah remaja Indonesia. Belum lagi puluhan bahkan ratusan E-mail yang masuk ke redaksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Sensor Film Indonesia (SFI) yang merupakan perwakilan dari beberapa lembaga dan aliansi masyarakat yang sangat menentang film-film remaja yang ada sekarang, yang mengandung hal-hal yang sangat bertentangan dengan nilai pendidikan dan nilai-nilai moral yang seharusnya terdapat dalam film, hal ini disebabkan kaburnya nilai tentang yang benar dan yang salah bahkan menjungkirbalikkan norma-norma sosial. Hal ini dipertegas oleh Guntarto ketua Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang menyatakan bahwa hampir semua sinetron dan film remaja sekarang hanya mengeksploitasi kekerasan dan seksualitas dan kadang mengabaikan unsur moralitaas.

Pengaruh negatif film remaja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Berbagai macam solusi telah ditawarkan beberapa pihak terutama dari masyarakat yang peduli dengan masa depan generasi muda untuk menolak film remaja yang antisocial dan anti pendidikan. Seperti pendirian Lembaga Sensor Film (LSF) yang mempunyai tugas untuk mensensor tayangan film sebelum ditayangkan. Namun ini tidak berhasil karena beberapa dari pihak terkadang ‘nakal’ dengan alasan mereka tidak mengirimkan program yang dibuatnya untuk disensor dahulu. Bahkan, ada program yang telah ditayangkan setelah itu lalu diserahkan ke LSF. Sehingga terkadang wibawa LSF sebagai badan sensor hilang dan terjadi disfungsi dari lembaga ini..

Selain LSF, ada juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas sebagai pembuat UU perfilman. Menurut Guntarto, tayangan-tayanga film yang mengandung kekerasan/cabul bisa dikenai sanksi pidana. UU No. 32/2002 tentang penyiaran butir b, mempertegas bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur-unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau butir c ditambahkan mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan. Setiap orang yang melanggar aturan itu, diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan atau denda sebasar 10 miliyar rupiah. Namun aturan ini sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak perfilman karena adanya ketidakjelasan siapa yang berhak mengajukan gugatan pidana ini Karena KPI sendiri baru berdiri Desember 2003 sehingga belum efektif dalam menjalankan tugas pengawasannya. Namun, sampai saat ini masih banyak tayangan-tayangan sinetron antisocial dan anti pendidikan masih tetap ditayangkan di TV. Film remaja yang sampai tahun 2008 masih tetap mendominasi layar kaca masyarakat.

Penilaian antara lain datang dari Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Titi Said, mengungkapkan bahwa dunia perfilman terancam oleh unsur-unsur pornografi, vulgarisme serta kekerasan. Ketiga unsur itu hampir-hampir menjadi sajian rutin di sejumlah stasiun televisi serta dapat ditonton secara bebas termasuk oleh anak-anak. Namun hadirnya LSF dalam dunia perfilman Indonesia tidak semua meresponnya dengan baik, beberapa orang yang memilliki kepentingan didalamanya berusaha untuk menghapus Lembaga Sensor Film(LSF).

Film sebagai salah satu hal yang dimianati, harus diperhatikan unsur-unsur yang dapat mendukung semangat dan nilai moral bagi perkembangan remaja. Film khusus untuk remaja seharusnya dapat mendukung perkembangan moral remaja, bukan justru menampilkan adegan cabul, dsb. Film yang mendukung diantaranya yang bertema pendidikan dan mengandung nilai moral, misalnya film Denias yang merupakan perjuangan seorang anak untuk sekolah, film seperti inilah yang dapat menyadarkan remaja masa kini tentang pentingnya pendidikan, sehingga remaja bersemangat ke sekolah karena merasa telah beruntung bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang telah memadai, sehingga dapat dipastikan ada implikasi yang positif dari film yang bertema pendidikan seperti Denias. Sehingga ditangan produser, sutradara dan segala aspek yang terlibat dalam perfilmanlah terdapat masa depan pemuda dan remaja Indonesia. Juga Artis yang merupakan trendsetter pemuda sekarang, karena merupakan trendsetter maka diharapkan selebriti memperlihatkan sesuatu yang terbaik bagi remaja, memberikan contoh yang dapat diayomi, sehingga dapat berdampak positif terhadap masyarkat pada umumnya dan ramaja khususnya.

Menyikapi fenomena sosial di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mencari solusi yaitu menata kondisi kehidupan bangsa dengan memaksimalkan peran media untuk dapat menyadarkan bangsa dengan segala situasi dan kondisi yang semakin carut marut serta memaksimalkan peran lembaga sensor film. Dan sebagai solusi adalah memaksimalkan peran media dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam hal ini film seharusnya mengandung nilai moral, nilai edukasi yang dapat menunjang kehidupan remaja. Sebagai salah satu ide yaitu memfilmkan beberapa buku yang dapat meningkatkan minat edukasi remaja misalnya buku tetralogo Andrea Hirata yang berjudul Laskar Pelangi.